Selasa, 08 Juni 2010

GLOBALISASI EKONOMI DAN EKONOMI SYARIAH SERTA PERANNYA DALAM EKONOMI INDONESIA

Globalisasi dan pasar bebas memang diharapkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi global. Perdagangan secara global membantu banyak negara untuk berkembang lebih cepat. Globalisasi juga dianggap membuat negara berkembang mendapat akses pengetahuan yang tak dapat diperoleh sebelumnya. Globalisasi seolah merupakan kemajuan yang harus diterima negara berkembang, jika mereka ingin berkembang dan memerangi kemiskinan secara efektif. Tetapi bagi kebanyakan orang di negara berkembang, globalisasi tidak membawa keuntungan ekonomi yang dijanjikan. Globalisasi dalam prakteknya negara berkembang harus membiayai efisiensi dunia demi kesejahteraan negara maju. Globalisasi dan pengenalan ekonomi pasar belum memberikan hasil yang dijanjikan di Rusia dan bagi kebanyakan perekonomian lain yang sedang melakukan transisi dari komunisme ke sistem ekonomi pasar. Namun sebaliknya sistem tersebut menghasilkan kemiskinan yang begitu besar (Stiglitz, 2002:7). Kesenjangan yang semakin lebar antara yang kaya dan yang miskin telah memunculkan semakin banyak orang di Dunia Ketiga menjadi semakin miskin. Globalisasi memunculkan ketidakadilan dengan tindakan perusahaan mengekploitasi dunia, penghancuran sumberdaya alam di seluruh dunia khususnya di negara berkembang, terancamnya perdamaian dunia, peningkatan kemiskinan dan dehumanisasi. Rasisme, militerisme dan materialisme dibangun dalam globalisasi. Globalisasi juga belum berhasil menjamin stabilitas keuangan dunia.

Kini mungkin saat yang tepat bagi investor untuk membuka dan membaca Al Qur’an. Saham dan investasi lainnya yang mengikuti hukum syariah (hukum Islam) telah menunjukkan kinerja yang justru lebih baik dibanding pasar yang lebih luas. Kondisi ini berkat peraturan yang melarang investasi dalam obligasi utang berjaminan dan aset-aset bermasalah lain yang bisa menyebabkan kehancuran di lingkungan finansial konvensional (Balfour,2008). Syariah adalah pedoman yang menjadi pegangan manusia dalam menuju rahmat Allah dan mendekat kepada-Nya (Al Maraghiy, 1970:261). Menurut Imam Al-Ghazali, tujuan utama syariah adalah mendorong kesejahteraan manusia, untuk menjamin perlindungan terhadap agama (diin), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (maal). Maka ekonomi syariah dapat didefinisikan sebagai ekonomi yang mendorong kesejahteraan manusia, untuk menjamin perlindungan terhadap agama (diin), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (maal).

Studi saya pada 2007, menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip syariah pada Bank Syariah di Indonesia semakin baik dan konsisten serta berkesinambungan ternyata berdampak makin tinggi profitabilitas dan makin besar solvabilitas serta makin bermanfaat bagi pengusaha kecil yang menjadi nasabah Bank Syariah tersebut. Kinerja Bank Bank Syariah semakin baik ternyata berdampak pada peningkatan pembiayaan dan peningkatan qordul hasan serta peningkatan zakat, infaq, sodaqoh dan kegiatan sosial masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Bank Syariah di Indonesia. Kinerja Bank Syariah semakin baik ternyata berdampak peningkatan gaji dan bonus karyawan dan peningkatan tunjangan umum karyawan serta tunjangan keagamaan karyawan. Pelaksanaan prinsip syariah pada Bank Syariah di Indonesia semakin baik dan konsisten serta berkesinambungan ternyata berdampak makin tinggi kinerja Bank Syariah tersebut. Selanjutnya semakin tinggi kinerja Bank Syariah akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan karyawan Bank Syariah. Hal ini diperkuat dengan hasil uji kuantitatif dengan menggunakan perangkat analisis Structural Equation Modeling (SEM) bahwa pelaksanaan prinsip syariah dengan variabel intervening kinerja berpengaruh secara positif signifikan terhadap kesejahteraan karyawan dengan koefisien jalur pengaruh tidak langsung adalah 0,85 (lebih besar dari 0,08) yang berarti bahwa semakin tinggi pelaksanaan prinsip syariah dengan intervening kinerja akan meningkatkan kesejahteraan karyawan pada Bank Syariah di Indonesia, diartikan bahwa pelaksanaan prinsip syariah yang semakin baik (kaffah) akan meningkatkan kinerja bank syariah dan selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan Bank Syariah, demikian pula sebaliknya. Pelaksanaan prinsip syariah pada Bank Syariah di Indonesia semakin baik dan konsisten serta berkesinambungan ternyata berdampak makin tinggi kinerja Bank Syariah tersebut. Selanjutnya semakin tinggi kinerja Bank Syariah akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berhubungan dengan Bank Syariah. Maka pelaksanaan prinsip syariah berpengaruh secara positif signifikan terhadap kinerja bank, tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap kesejahteraan karyawan dan tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Bank Syariah di Indonesia, tetapi pelaksanaan prinsip syariah dengan variabel intervening kinerja bank berpengaruh secara positif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Bank Syariah dan kesejahteraan karyawan Bank Syariah di Indonesia. Kinerja bank berpengaruh langsung secara positif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Bank Syariah di Indonesia dan terhadap kesejahteraan karyawan Bank Syariah di Indonesia serta firman Allah Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba berlaku pada Bank Syariah di Indonesia.

Konsep nilai guna berupa uang secara perlahan-lahan kita geser menjadi konsep maslahah, konsep yang mendorong kesejahteraan manusia, untuk menjamin perlindungan terhadap agama (diin), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (maal) serta keadilah,kesejahteraan kasih saya dan kebijaksanaan dunia dan akhirat. Konsep harta (uang) yang merupakan milik individu yang bersifat mutlak menjadi harta adalah amanah Tuhan yang bermanfaat untuk sesama. Persaingan yang saling membunuh kita geser menjadi kerjasama yang saling menolong. Prinsip syariah terbukti secara operasional dapat meningkatkan kinerja institusi syariah.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan (Bank Indonesia, 2008) Akhirnya kita akan bergeser dari globalisasi ekonomi menuju demokratisasi ekonomi dan selanjutnya menuju pada kebajikan ekonomi.

Tidak ada komentar: